Dalam fungsi deterensi atau pencegahan, adanya senjata api di tangan KPLP dapat berfungsi sebagai elemen penindakan hukum dilapangan, mengirimkan pesan yang jelas bahwa perairan dan pesisir yang dijaga dan dilindungi dengan serius.
Bamsoet Bersama PERIKHSA Inisiasi Pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan dan Kewajiban Pemilik Ijin Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri